9 April kemarin berbondong2 masyarakat menuju ke beberapa titik TPS, mereka bersemangat untuk memberikan suaranya guna memilih wakil mereka di lembaga legislative 2009-2014.
Pukul 07.00 WIB tet proses di TPS di mulai dengan diawali proses pembukaan kotak yang tersegel dan menghitung logistic yang ada didalamnya. What??? Apa yang terjadi rupanya sebuah TPS mengalami masalah yaitu logistic yg mereka terima tidaklah sama dengan yang seharusnya mereka terima.
Di KPU Kab/Kota suasana cukup ramai, kenapa? Ternyata laoran kekurangan tidak hanya dari satu TPS itu tapi dari beberapa TPS dari beberapa desa dan beberapa kecamatan. Mulai dari surat suara, kurang sampul, juga kurang berita acara rekapitulasi. Dengan sigap petugas2 yang ada di KPU segera memenuhi kekurangan tersebut. Hingga sampai jam, menit dan detik telah lewat jam 12.00. artinya waktu pemberian suara telah lewat, artinya pula kekhawatiran kekurangan logistic di TPS juga telah berakhir. Lancar sudah pemberian suara oleh masyarakat.
Dirunut kebelakang, “kenapa kok ada keruwetan demikian di TPS?”
Jawabnya : Penentuan distribusi pemenuhan logistk yang lewat dari jadwal seharusnya.
Kebelakang lagi, penyediaan dan pencetakan logistik yang lewat dari jadwal seharusnya.
Kebelakang lagi, cairnya anggaran yang molor sangat mepet.
Ok jawabnya 1. Anggaran pemilu yang sedianya untuk membiayai segala kebutuhan pengadaan, pendistribusian oleh KPU Daerah (baik Provinsi dan kabupaten/kota lelet).
Jam sedang mendekati angka 12.00 kerumunan masyarakat masih banyak di beberapa TPS yang daftar pemilih (DPT) nya mendekati angka maksimal 500. Segera petugas KPPS menyilahkan masyarakat yang berada di sekitar/luar TPS untuk segera masuk kedalam area TPS karena jika telah tet jam 12.00 maka KPPS wajib menutup TPS (tidak ada kompromi karena itu amanat UU No 10 tahun 2008). Tapi efek dari asanya aturan ini adalah masyarakat yang terlambat untuyk dating ke TPS menjadi tidak bisa terlayani, karena jam 12.00 TET TPS di tutup dan hanya melayani pemilih yang antri di dalam TPS. Beberapa masyarakat marah, geram merasa tidak di hargai hak nya. Dan tampaknya hal ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi di beberapa daerah.
Siapa yang salah???
KPPS hanya menjalankan tugasnya sesua peraturan baik Undang2 no 10 tahun 2008 ataupun Peraturan KPU No 13 tahun 2008 jam 12.00 TPS ditutup tidak bisa memberi toleransi waktu, dan tidak bisa bermain2 karena disitu ada saksi dan pemantau. Jadi sangat diminta perhatian masyarakat untuk dating lebih awa. Bukankah sudah sering ditayangkan di TV, Koran dan Radio bahwa waktu pemberian suara mulai jan 07.00 sampai jam 12.00? So disini masyarakat lah yang andil salah. OK kesibukan akan dijadikan alas an keterlambatan, tapi karena ini adalah moment penting dalam 5 tahun sekali 5 sampai 10 menit waktu saya pikir cukup diluangkan masing2 pemilih.
Sistem yang memberi batasan waktu sampai jam 12 TPS di tutup juga menciptakan keterlambatan ini. Jika dibandingkan dengan pemilu 2004 lalu yang TPS ditutup jam 13 tentunya juga memendekkan waktu.
Jam telah jauh lewat dari angka 13.ooWIB, itu artinya di beberapa TPS telah mulai dilakukan rekapitulasi penghitungan suara dari masyarakat. Dan Eit’s…….ditemukan kejadian lagi yaitu ada surat suara yang salah kirim yang seharusnya bukan untuk Daerah Pemilihan (DP) setempat teronterng oleh pemilih. (dawat..bagaimana bisa?)
Ya bisa saja… kekurang hati2an dan kecerobohan petugas dalam mensortir dan mengepak adalah salah satu faktornya, dan penyebeb yang paling mutlak dipersalahkan adalah perusahaan pencetakan yang salah mendistribusikan atau bahkan salah mengepak hingga tercampur dan terkirim ke daerah yang tidak seharusnya. Untung saja KPU sigap dalam mengatasi mesalah ini, dengan dikeluarkan surat edaran bahwa suara tetap sah dengan suara masuk parpol yang bersangkutan. Walaupun dibeberapa daerah terlanjur mengulang proses pencontrengan lagi.
Sekarang Terbuka sudah mata kita Betapa rumitnya pemilu 2009 ini, dengan segala permasalahan dan keurangannya. Sistem, aturan pemilu dan budgeting pemilu tidak terlepas dari campur tangan legislative dan pemerintah. Untuk itu diharapkan Siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin nantinya dapat memperbaiki ke tiga hal tersebut, selain benar2 memperhatikan SDM dari penyelenggara pemilu tentunya.
Sebenarnya masalah pemilu 2009 ini juga muncul akibat ketidak validan pemilih dari pemerintah sendiri dan KPU, juga banyaknya Partai politik peserta pemilu beserta caleg2nya. Karena akibat system yang sangat longgar tentang syarat batasan partai bisa ikut dalam pemilu.
Lili Zakiah Munir 2004 dalam bukunya “Perempuan, Politik dan Pemilu” menjelaskan bahwa pemilu merupakan syarat fundamental bagi terselenggaranya demokrasi. Karena pemilu merupakan mekanisme dimana rakyat dapat menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas dan ikut menentukan pemimpin nasional. Dengan demikian didalam pemilu tercermin tanggung jawab Negara dalam menentukan kepemimpinan nasional secara demokratis. Karena itu warga negaranya harus benar-benar mengerti bahwa apapun pilihannya didasari alasan-alasan kuat dan kritis. Karena memiliki implikasi besar dalam menentukan corak pemerintahan Negara yang legitimed.
Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk sebuah kepemimpinan Negara. Dua lembaga kepemimpinan penting dihasilkan oleh pemilu yang umumnya secara rutin diselenggarakan tiap periode tertentu yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat (badan legislative) dan Pemerintah (badan eksekutif). Demikian dengan Pemilu 2009 ini dua kali penyelenngaraan, yang pertama pemilu untuk memilih badan legislative ( 9 April 2009) dan pemilu untuk memilih Presiden ( 8 Juli 2009).
Pemilu 2009 kali ini dinilai banyak kalangan sebagai yang paling demokratis dari pemilu sebelumnya. Axel Handenius (1992), suatu pemilu dapat sungguh-sungguh dikatakan demokratis apabila memenuhi tiga criteria, yakni :
1. Keterbukaan ; berarti pemilu harus bersifat terbuka bagi setiap warga Negara. Prinsip ini juga dikenal dengan hak memilih universal (universal suffrage). Tentunya hal ini sudah diterapkan dalam pemilu kali ini, bahkan sejak pemilu 2004 kita telah menerapkannya. Dengan menggunakan system proporsional dengan daftar terbuka, dimana proporsional maksudnya ada perimbangan antara jumlah suara yang diperoleh partai politik dengan jumlah kursi yang ditetapkan dalam daerah pemilihan. Dan terbuka berarti pemilih dapat mengamati siapapun calon yang diajukan oleh partai politik dan masyarakat dapat menetapkan satu nama untuk dipilihnya.
2. Ketepatan ; megandung arti bahwa segala proses yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi partai politik peserta pemilu, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemilih harus dilakukan secara tepat dan proporsional. Dan semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus mendapat perlakuan hukum yang sama.
3. Efektivitas ; berarti jabatan politik harus di isi semata-mata melalui pemilu, tidak dengan cara lain,seperti pengangkatan dan penunjukan. (Joko J. Prihatmoko Moesafa, 2008)
Dan secara umum proses tahapan pemilu legislative 2009 kali ini bisa dikatakan telah memenuhi ketiga criteria diatas. Bahkan ada satu hal lagi yang membuat pemilu kali ini menjadi istimewa, yaitu lebih dijiwai semangat affirmative action peningkatan keterwakilan perempuan.
UU No.2 Tahun 2007 tentang Partai Politik dan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum lebih memberikan dukungan untuk terlaksananya affirmative action dalam rangka peningkatan peran perempuan di bidang politik. Undang-undang politik kita saat ini menentukan bahwa untuk kepengurusan partai politik di semua tingkatan harus di isi sekurang-krangnya 30% oleh perempuan (pasal 20 UU No.02 tahun 2007), Dan juga untuk pengajuan calon legislative oleh parpol sekurang-knrangnya memuat 30% perempuan (pasal 53 UU No.10 tahun 2008), tidak hanya itu dalam pasal 55 (2) menetapkan bahwa setiap tiga orang caleg terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Tampaknya hal ini merupakan kemajuan yang sangat luar biasa mengingat betapa sulitnya perjuangan para aktivis perempuan ketika memasukkan semangat affirmative action peningkatan perempuan dalam system pemilu bisa dikatakan ekstremnya darah dan airmata telah tercurahkan.
Kesempatan caleg perempuan di pemilu 2009 ini memang sangat bagus, dalam sistem proposional terbuka ,yang lebih berperan dalam pemilihan calon terpilih adalah masyarakat yang menjadi pemilih karena dengan sistem semacam ini pemilihlah yang akan memilih secara langsung individu-individu atau siapa yang di inginkan duduk di lembaga legislative nantinya. Dan peran partai politik sangatlah terbatas pada penempatan nomor urut yang selanjutnya diusulkan kepada KPU. Partai politi tidak dapat mengintervensi pilihan masyarakat.
Ya..meskipun begitu tetap tantangan caleg perempuan untuk bersaing dalam pemilu 2009 ini cukup berat juga, mengingat beberapa hambatan yang akan ditemui caleg perempuan :
1. Budaya yang tersistim patrinalistik, norma-norma yang berorientasi laki-laki dan struktur yang didominasi laki-laki. Patriarki yang masih kuat dibeberapa daerah akan menjadi tantangan terberat bagi caleg perempuan.
2. Kurangnya dukungan dari partai politik, tergambar pada pola perekrutan pengurusan selama ini sebelum ada UU politik no 02 tahun 2007, jarang sekali seorang perempuan menjadi pengurus inti dari sebuah parpol kalaupun ada jumlahnya sangat minim sekali dan bukan pada posisi yang penting;
3. Sangat kuranggnya pendidikan yang berorientasi pada kepemimpinan perempuan ataupun pendidikan politik pada perempuan;
4. Satu lagi yaitu High Cost Politic.
Dengan berbagai gambaran tantangan caleg perempuan, maka caleg perempuan harus mengeluarkan tenaga dan pemikiran ekstra untuk mematahkan hal tantangan tersebut.
Yang perlu dipersiapkan Caleg Perempuan :
Diperlukan caleg perempuan lebih meningkatkan kemampuan dalam komunikasi politiknya. Salah satu cara adalah dengan lebih intens melakuakan hubungan dengan beberapa lembaga yang terkait dengan pemilu misal KPU Kabupaten, hal ini sangat penting karena akan banyak informasi yang berkaitan dengan pemilu dia bisa peroleh,sehingga tidak mengandalkan informasi sepihak dari partainya. Tentunya juga membangun komunikasi dengan LSM ataupun NGO dan masyarakat pemilihnya di setiap DP yang diwakilinya.
Seperti : kesehatan reproduksi, kesejahteraan keluarga, harga bahan pokok yg terjangkau, pendidikan, kepedulian terhadap anak, kekerasan perempuan dan KDRT.
Ya dengan penetapan suara terbanyak Caleg perempuan mungkin lebih berat lagi perjuangannya karena musti bersaing dengan caleg laki-laki dan bahkan perempuan satu partai di DP, untuk it Caleg Perempuan musti mendapat bekal yang cukup untuk melaju dalam pertarungan politik di pemilu 2009 ini.
GOOD Luck.
HENDRY AGUSTIN, SH (KPU BOJONEGORO)
http://ekaputriani.blogspot.com
ekaputriani@gmail.com