Monday, March 2, 2009

PEREMPUAN DI PEMILU 2009




Lili Zakiah Munir 2004 dalam bukunya “Perempuan, Politik dan Pemilu” menjelaskan bahwa pemilu merupakan syarat fundamental bagi terselenggaranya demokrasi. Karena pemilu merupakan mekanisme dimana rakyat dapat menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas dan ikut menentukan pemimpin nasional. Dengan demikian didalam pemilu tercermin tanggung jawab Negara dalam menentukan kepemimpinan nasional secara demokratis. Karena itu warga negaranya harus benar-benar mengerti bahwa apapun pilihannya didasari alasan-alasan kuat dan kritis. Karena memiliki implikasi besar dalam menentukan corak pemerintahan Negara yang legitimed.

Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk sebuah kepemimpinan Negara. Dua lembaga kepemimpinan penting dihasilkan oleh pemilu yang umumnya secara rutin diselenggarakan tiap periode tertentu yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat (badan legislative) dan Pemerintah (badan eksekutif). Demikian dengan Pemilu 2009 ini dua kali penyelenngaraan, yang pertama pemilu untuk memilih badan legislative ( 9 April 2009) dan pemilu untuk memilih Presiden ( 8 Juli 2009).

Pemilu 2009 kali ini dinilai banyak kalangan sebagai yang paling demokratis dari pemilu sebelumnya. Axel Handenius (1992), suatu pemilu dapat sungguh-sungguh dikatakan demokratis apabila memenuhi tiga criteria, yakni :

1. Keterbukaan ; berarti pemilu harus bersifat terbuka bagi setiap warga Negara. Prinsip ini juga dikenal dengan hak memilih universal (universal suffrage). Tentunya hal ini sudah diterapkan dalam pemilu kali ini, bahkan sejak pemilu 2004 kita telah menerapkannya. Dengan menggunakan system proporsional dengan daftar terbuka, dimana proporsional maksudnya ada perimbangan antara jumlah suara yang diperoleh partai politik dengan jumlah kursi yang ditetapkan dalam daerah pemilihan. Dan terbuka berarti pemilih dapat mengamati siapapun calon yang diajukan oleh partai politik dan masyarakat dapat menetapkan satu nama untuk dipilihnya.

2. Ketepatan ; megandung arti bahwa segala proses yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi partai politik peserta pemilu, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemilih harus dilakukan secara tepat dan proporsional. Dan semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus mendapat perlakuan hukum yang sama.

3. Efektivitas ; berarti jabatan politik harus di isi semata-mata melalui pemilu, tidak dengan cara lain,seperti pengangkatan dan penunjukan. (Joko J. Prihatmoko Moesafa, 2008)

Dan secara umum proses tahapan pemilu legislative 2009 kali ini bisa dikatakan telah memenuhi ketiga criteria diatas. Bahkan ada satu hal lagi yang membuat pemilu kali ini menjadi istimewa, yaitu lebih dijiwai semangat affirmative action peningkatan keterwakilan perempuan.

UU No.2 Tahun 2007 tentang Partai Politik dan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum lebih memberikan dukungan untuk terlaksananya affirmative action dalam rangka peningkatan peran perempuan di bidang politik. Undang-undang politik kita saat ini menentukan bahwa untuk kepengurusan partai politik di semua tingkatan harus di isi sekurang-krangnya 30% oleh perempuan (pasal 20 UU No.02 tahun 2007), Dan juga untuk pengajuan calon legislative oleh parpol sekurang-knrangnya memuat 30% perempuan (pasal 53 UU No.10 tahun 2008), tidak hanya itu dalam pasal 55 (2) menetapkan bahwa setiap tiga orang caleg terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Tampaknya hal ini merupakan kemajuan yang sangat luar biasa mengingat betapa sulitnya perjuangan para aktivis perempuan ketika memasukkan semangat affirmative action peningkatan perempuan dalam system pemilu bisa dikatakan ekstremnya darah dan airmata telah tercurahkan.

 

clip_image001

Kesempatan caleg perempuan di pemilu 2009 ini memang sangat bagus, dalam sistem proposional terbuka ,yang lebih berperan dalam pemilihan calon terpilih adalah masyarakat yang menjadi pemilih karena dengan sistem semacam ini pemilihlah yang akan memilih secara langsung individu-individu atau siapa yang di inginkan duduk di lembaga legislative nantinya. Dan peran partai politik sangatlah terbatas pada penempatan nomor urut yang selanjutnya diusulkan kepada KPU. Partai politi tidak dapat mengintervensi pilihan masyarakat.

Ya..meskipun begitu tetap tantangan caleg perempuan untuk bersaing dalam pemilu 2009 ini cukup berat juga, mengingat beberapa hambatan yang akan ditemui caleg perempuan :

1. Budaya yang tersistim patrinalistik, norma-norma yang berorientasi laki-laki dan struktur yang didominasi laki-laki. Patriarki yang masih kuat dibeberapa daerah akan menjadi tantangan terberat bagi caleg perempuan.

2. Kurangnya dukungan dari partai politik, tergambar pada pola perekrutan pengurusan selama ini sebelum ada UU politik no 02 tahun 2007, jarang sekali seorang perempuan menjadi pengurus inti dari sebuah parpol kalaupun ada jumlahnya sangat minim sekali dan bukan pada posisi yang penting;

3. Sangat kuranggnya pendidikan yang berorientasi pada kepemimpinan perempuan ataupun pendidikan politik pada perempuan;

4. Satu lagi yaitu High Cost Politic.

Dengan berbagai gambaran tantangan caleg perempuan, maka caleg perempuan harus mengeluarkan tenaga dan pemikiran ekstra untuk mematahkan hal tantangan tersebut.

Yang perlu dipersiapkan Caleg Perempuan :

  1. Komunikasi Politik :

Diperlukan caleg perempuan lebih meningkatkan kemampuan dalam komunikasi politiknya. Salah satu cara adalah dengan lebih intens melakuakan hubungan dengan beberapa lembaga yang terkait dengan pemilu misal KPU Kabupaten, hal ini sangat penting karena akan banyak informasi yang berkaitan dengan pemilu dia bisa peroleh,sehingga tidak mengandalkan informasi sepihak dari partainya. Tentunya juga membangun komunikasi dengan LSM ataupun NGO dan masyarakat pemilihnya di setiap DP yang diwakilinya.

  1. Menguasai Isu politik yang tengah terjadi dan dibutuhkan masyarakat setidaknya di masing DP yang diwakilinya, dan sebagai caleg perempuan untuk hal yang satu ini seharusnya bisa memanfaatkan isu tentang perempuan dimana nantinya kurang lebih 51 % pemilih adalah perempuan,

Seperti : kesehatan reproduksi, kesejahteraan keluarga, harga bahan pokok yg terjangkau, pendidikan, kepedulian terhadap anak, kekerasan perempuan dan KDRT.

  1. Memahami Aturan main : peraturan perundang-undangan dan banyaknya peraturan main pemilu yang mungkin tidak semua caleg mengerti dan memahami semuanya. Hal ini mungkin sedikit terabaikan karena para caleg sibuk terlena mengkampanye kan diri dan menjual program (janji) pada masyarakat agar nantinya mendapat suara untuk dirinya. Tapi justru hal ini akan merugikan akhirnya nanti. Contoh saja banyak para caleg yang tidak mengerti aturan main tentang kampanye, sehingga akhir-akhir ini kita banyak mendengar dimedia bahwa beberapa caleg diberitakan telah melanggar aturan kampanye. Missal melakukan kampanye ditempat pendidikan, menyebar bahan kampenye di tempat peribadatan, dll. Nah adalagi aturan yang wajib dipahami oleh para caleg khususnya caleg perempuan yaitu aturan penandaan atau cara memberikan suara pada surat suara ,hal ini penting karena upaya sosialisasi atau kampanye akan sia2 bila para pemilih salah dalam menandai, dan suara untuk caleg tersebut menjadi tidak sah. (contoh memberikan suara yang tepat ada dalam lampiran). Satu lagi Caleg harus paham benar bagaimana tatacara penghitungan dan penetapan caleg terpilih.

Ya dengan penetapan suara terbanyak Caleg perempuan mungkin lebih berat lagi perjuangannya karena musti bersaing dengan caleg laki-laki dan bahkan perempuan satu partai di DP, untuk it Caleg Perempuan musti mendapat bekal yang cukup untuk melaju dalam pertarungan politik di pemilu 2009 ini.

GOOD Luck.

HENDRY AGUSTIN, SH (KPU BOJONEGORO)

http://ekaputriani.blogspot.com

ekaputriani@gmail.com

No comments:

 
Free Blogger Templates