Sunday, April 12, 2009

KERUWETAN PEMILU ANTARA SISTEM & SDM PENYELENGGARA




 

9 April kemarin berbondong2 masyarakat menuju ke beberapa titik TPS, mereka bersemangat untuk memberikan suaranya guna memilih wakil mereka di lembaga legislative 2009-2014.

Pukul 07.00 WIB tet proses di TPS di mulai dengan diawali proses pembukaan kotak yang tersegel dan menghitung logistic yang ada didalamnya. What??? Apa yang terjadi rupanya sebuah TPS mengalami masalah yaitu logistic yg mereka terima tidaklah sama dengan yang seharusnya mereka terima.

Jumlah surat suara tidak mencukupi untuk keseluruhan pemilih yang terdaftar di TPS tersebut. Segera melapor ke PPK (penyelenggara tingkat kecamatan) dan lanjut ke KPU Kabupaten guna pemenuhan kekurangan tersebut.

Di KPU Kab/Kota suasana cukup ramai, kenapa? Ternyata laoran kekurangan tidak hanya dari satu TPS itu tapi dari beberapa TPS dari beberapa desa dan beberapa kecamatan. Mulai dari surat suara, kurang sampul, juga kurang berita acara rekapitulasi. Dengan sigap petugas2 yang ada di KPU segera memenuhi kekurangan tersebut. Hingga sampai jam, menit dan detik telah lewat jam 12.00. artinya waktu pemberian suara telah lewat, artinya pula kekhawatiran kekurangan logistic di TPS juga telah berakhir. Lancar sudah pemberian suara oleh masyarakat.

Dirunut kebelakang, “kenapa kok ada keruwetan demikian di TPS?”

Jawabnya : Penentuan distribusi pemenuhan logistk yang lewat dari jadwal seharusnya.

Kebelakang lagi, penyediaan dan pencetakan logistik yang lewat dari jadwal seharusnya.

Kebelakang lagi, cairnya anggaran yang molor sangat mepet.

Ok jawabnya 1. Anggaran pemilu yang sedianya untuk membiayai segala kebutuhan pengadaan, pendistribusian oleh KPU Daerah (baik Provinsi dan kabupaten/kota lelet).

Jam sedang mendekati angka 12.00 kerumunan masyarakat masih banyak di beberapa TPS yang daftar pemilih (DPT) nya mendekati angka maksimal 500. Segera petugas KPPS menyilahkan masyarakat yang berada di sekitar/luar TPS untuk segera masuk kedalam area TPS karena jika telah tet jam 12.00 maka KPPS wajib menutup TPS (tidak ada kompromi karena itu amanat UU No 10 tahun 2008). Tapi efek dari asanya aturan ini adalah masyarakat yang terlambat untuyk dating ke TPS menjadi tidak bisa terlayani, karena jam 12.00 TET TPS di tutup dan hanya melayani pemilih yang antri di dalam TPS. Beberapa masyarakat marah, geram merasa tidak di hargai hak nya. Dan tampaknya hal ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi di beberapa daerah.

Siapa yang salah???

KPPS hanya menjalankan tugasnya sesua peraturan baik Undang2 no 10 tahun 2008 ataupun Peraturan KPU No 13 tahun 2008 jam 12.00 TPS ditutup tidak bisa memberi toleransi waktu, dan tidak bisa bermain2 karena disitu ada saksi dan pemantau. Jadi sangat diminta perhatian masyarakat untuk dating lebih awa. Bukankah sudah sering ditayangkan di TV, Koran dan Radio bahwa waktu pemberian suara mulai jan 07.00 sampai jam 12.00? So disini masyarakat lah yang andil salah. OK kesibukan akan dijadikan alas an keterlambatan, tapi karena ini adalah moment penting dalam 5 tahun sekali 5 sampai 10 menit waktu saya pikir cukup diluangkan masing2 pemilih.

Sistem yang memberi batasan waktu sampai jam 12 TPS di tutup juga menciptakan keterlambatan ini. Jika dibandingkan dengan pemilu 2004 lalu yang TPS ditutup jam 13 tentunya juga memendekkan waktu.

Jam telah jauh lewat dari angka 13.ooWIB, itu artinya di beberapa TPS telah mulai dilakukan rekapitulasi penghitungan suara dari masyarakat. Dan Eit’s…….ditemukan kejadian lagi yaitu ada surat suara yang salah kirim yang seharusnya bukan untuk Daerah Pemilihan (DP) setempat teronterng oleh pemilih. (dawat..bagaimana bisa?)

Ya bisa saja… kekurang hati2an dan kecerobohan petugas dalam mensortir dan mengepak adalah salah satu faktornya, dan penyebeb yang paling mutlak dipersalahkan adalah perusahaan pencetakan yang salah mendistribusikan atau bahkan salah mengepak hingga tercampur dan terkirim ke daerah yang tidak seharusnya. Untung saja KPU sigap dalam mengatasi mesalah ini, dengan dikeluarkan surat edaran bahwa suara tetap sah dengan suara masuk parpol yang bersangkutan. Walaupun dibeberapa daerah terlanjur mengulang proses pencontrengan lagi.

Sekarang Terbuka sudah mata kita Betapa rumitnya pemilu 2009 ini, dengan segala permasalahan dan keurangannya. Sistem, aturan pemilu dan budgeting pemilu tidak terlepas dari campur tangan legislative dan pemerintah. Untuk itu diharapkan Siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin nantinya dapat memperbaiki ke tiga hal tersebut, selain benar2 memperhatikan SDM dari penyelenggara pemilu tentunya.

Sebenarnya masalah pemilu 2009 ini juga muncul akibat ketidak validan pemilih dari pemerintah sendiri dan KPU, juga banyaknya Partai politik peserta pemilu beserta caleg2nya. Karena akibat system yang sangat longgar tentang syarat batasan partai bisa ikut dalam pemilu.

6 comments:

DIGITAL BACA said...

Semoga di Pemilu di Putaran berikutnya kejadian serupa bisa diatasi dengan bijak.

Sukses Selalu untuk Semua :)

luzman said...

moga saja hal ini tidak terulang lagi..
moga dari pemilu ini lahir pemimpin yang bisa mengubah indonesia
aamiin

alghif said...

Mungkin jumlah partai bisa lebih dipadatkan lagi seperti dulu. (Maksudnya tidak sebanyak sekarang), sehingga pemilih bisa fokus untuk memilih salah satu wakilnya. Kalau sebanyak sekarang banyak suara yang mubazir, bahkan yang usia lanjut stress dalam membuka dan menutup kartu suara, belum stress dalam mencari wakilnya, mgkn gak ketemu wakilnya akhirnya ngawur nyontrengnya atau dilipat kembali tanpa dicontreng.

tambal BAN said...

bener2 ruwet deh pemilu.... hik..

Anonymous said...

我生病了!要去看皮膚科

Anonymous said...

http://lumerkoz.edu really great sites, thank you, http://www.comicspace.com/cardizem/ loew http://www.comicspace.com/avandia/ bronchitis tricycle http://barborazychova.com/members/Buy-Lipitor.aspx phonename keily http://msdnbangladesh.net/members/Buy-Atacand/default.aspx albania http://barborazychova.com/members/Buy-Lexapro.aspx sioux

 
Free Blogger Templates